Jadwal Kajian Rutin & Privat Bahasa Arab | Pesantren Terbuka "As-Sunnah" Selayar

Hukum Syar'i bagi Guru yang Terlambat Mengajar

Pahlawan Tanpa Tanda JasaDengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin Rahimahullah Ta'ala -semasa hidupnya ditanya-

Kami harapkan dari Anda untuk memberikan jawaban dari pertanyaan berikut ini : Kami -Beberapa orang Ibu Guru- memperhatikan sebagian besar dari Ibu Guru terlambat hadir di dalam LT (Lecture Theater) -kelas- pada waktu yang telah ditentukan, Ibu Guru tersebut terlambat beberapa waktu (menit bahkan mungkin jam), dia duduk-duduk bersama Ibu-Ibu Guru yang lain di dalam ruangannya padahal tidak ada hal penting yang mendesak untuk dibahas disitu, Apa hukum (syar'i) dalam hal seperti itu..??? Sementara itu kami juga mendengar masalah yang serupa terjadi di kalangan Pak Guru, Jazakumullahu khaeran..!!

(Jawab)

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Ini haram bagi mereka, tidaklah halal bagi Bapak atau Ibu Guru untuk terlambat masuk di kelas (Lecture Theater-LT-) mulai dari awal di-umumkan bahwa telah masuk jam pelajarannya, berdasarkan Firman Allah Ta'ala :
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ} [المائدة: 1]
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. [Al-Maaidah (5):1]

dan Firman Allah Ta'ala :
{وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا} [الإسراء: 34]
dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. [Al-Isro' (17):34]

dan Firman Allah Ta'ala :
{وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ} [الحجرات: 9]
dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. [Al-Hujurat (49):9]

-Maksud ayat diatas- adalah : berbuat adillah kalian..!!! dan tentu bukanlah bentuk keadilan jika seorang pegawai baik dia Bapak atau Ibu Guru atau pegawai lainnya -secara umum- mengambil gajinya secara sempurna namun bergampangan -seenaknya saja- dalam menunaikan tugasnya sementara dia diberikan gaji berdasarkan sejauh mana dia melaksanakan tugasnya tersebut. Maka apabila hal itu terjadi dilakukan oleh seorang pegawai, maka hendaknya dia menanggung ancaman yang disebutkan dalam Firman Allah Ta'ala :
{وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3)} [المطففين: 1 - 3]
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. [Al-Muthoffifin (83):1-3]

Semoga Allah Subhanahu wata'ala memberikan kepada kita semua taufiq untuk melaksanakan kebaikan dan menunaikan seluruh amanah.

Ditulis Oleh Asy-Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin

Pada tanggal : 13/05/1411 H

Sumber : مجموع فتاوى ورسائل العثيمين

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”
(HR. Al-Bukhari 6089 & Muslim 46)