Jadwal Kajian Rutin & Privat Bahasa Arab | Pesantren Terbuka "As-Sunnah" Selayar

Proses Pelarangan Khamar [Minuman Keras]

Penerapan syariat dengan "selangkah demi selangkah" pada awal munculnya Islam merupakan salah satu ciri khas dari penerapan syariat Islam. Hal ini sesuai dengan metode dalam mendidik yaitu dengan mengajarkan ilmu sedikit demi sedikit.

Diantara hikmah penerapan syariat Islam dengan proses "selangkah demi selangkah" ini agar setiap orang siap dan mudah menerima hukum-hukum yang ditetapkan. Berproses "selangkah demi selangkah" dimulai dari level yang "paling mudah" lalu "mudah" kemudian "moderat" dan yang terakhir "tegas" yang menunjukkan penerapan hukum telah sempurna.

Pelarangan "Minuman Keras" juga melalui proses selangkah demi selangkah yang pada akhirnya diharamkan di Madinah. Waktu itu Khamar atau Minuman Keras bahan dasarnya adalah madu, anggur, kurma, Sya'iir (jawawut, jelai, gandum) dan Qomh (gandum).

Allah Subhanahu wata'ala menurunkan 4 ayat satu demi satu yang pada akhirnya melarang dan mengharamkan minuman keras secara mutlaq.

Ayat yang pertama turun berkaitan dengan minuman keras adalah firman Allah Subhanahu wata'ala :

{وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ} [النحل: 67]
"Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik.  Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan."

Dalam ayat diatas dijelaskan secara lembut bahwa ada dua macam pemanfaatan buah kurma dan anggur yaitu dibuat menjadi minuman yang memabukkan dan dimakan sebagai rezeki "yang baik". Minuman yang memabukkan tidak disebut sebagai sesuatu "yang baik", ini menunjukkan adanya perbedaan dengan memakan buah-buahan tersebut sebagai rezeki karena disebut sebagai rezeki "yang baik".

Proses berikutnya adalah datangnya Umar bin Khottob, Mua'dz bin Jabal dan beberapa orang dari kaum Anshor Radhiallohu 'anhum kepada Nabi Shollallahu 'alahi wasallam, mereka berkata :
"Berikan kepada kami fatwa berkaitan dengan khamar dan judi..! karena sungguh keduanya menghilangkan akal dan merampok harta.

Maka Allah Subhanahu wata'ala menurunkan ayat berikut ini :

{يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا} [البقرة: 219]
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya"."

Diantara dosa yang biasanya diakibatkan oleh pengaruh minuman keras adalah hilangnya kesadaran dan akal sehat; cacian dan celaan; bohong dan dusta; mengganggu orang lain, melanggar kehormatan dan kemuliaan mereka.

Sedangkan beberapa manfaatnya bagi manusia hanya sekedar manfaat harga dan keuntungan jual beli.

Ayat diatas merupakan awal mula dilarangnya minuman keras dengan disebutkan bahwa padanya terdapat dosa besar yang dosanya lebih besar dari manfaatnya.

Proses pelarangan berikutnya adalah dilarangnya orang-orang yang terpengaruh dengan minuman keras untuk mengerjakan sholat karena mereka tidak akan memahami apa yang dia baca, Allah Subhanahu wata'ala berfirman :

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ} [النساء: 43]
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan"

Kemudian Allah Subhanahu wata'ala menurunkan ayat yang secara tegas melarang minuman keras serta sebab pengharamannya. Allah Subhanahu wata'ala berfirman :

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ * إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ } [المائدة: 90، 91]
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Perintah untuk menjauhi meminum khamar menunjukkan atas peng-HARAM-annya, dengan menjauhi dan tidak mendekatinya serta menjauhinya dengan sejauh-jauhnya.

Diantara bahaya yang menyebabkan dilarangnya "minuman keras" karena termasuk bentuk membuang-buang harta, menghilangkan akal sehat, mengganggu kesehatan, sebagaimana telah ditetapkan oleh para pakar kesehatan bahwa minuman keras sangat berbahaya bagi organ dalam pecandunya.

Bahaya lain dari minuman keras ini adalah dari segi etika, akibatnya orang yang terpengaruh minuman keras menjadi sarang dan sumber ejekan, olok-olokan, penghinaan ini biasanya muncul dari mereka karena terkadang mengigau. Hal itu disebabkan karena akal sehatnya hilang dan pikirannya melayang-layang serta kepribadiaanya goncang.

Oleh sebab itulah Allah Subhanahu wata'ala mengharamkan minuman yang memabukkan termasuk didalamnya obat-obat bius, narkotika seperti opium, ganja, dan heroin. Semuanya diharamkan karena bahaya yang terkandung didalamnya.

Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda :

«مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ الْوَثَنِ»
"Pecandu Khamar seperti penyembah berhala" [Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, dll]

«الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ»
"Khamar asal segala perbuatan tercela" [Sunan Ad Daraquthni, dll]

«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram" [Shohih Muslim]

«مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ»
"Apasaja yang memabukkan ketika banyak, maka ketika sedikitpun tetap haram" [HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa'i, Ad Daraquthni, Al Bayhaqi dll]

Allah Subhanahu wata'ala melaknat khamar serta melaknat orang-orang yang berhubungan dengannya, sebagaimana hadits berikut ini :

«لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَلَعَنَ شَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا»
"Allah subhanahu wata'ala melaknat khamar, melaknat orang yang meminumnya, orang yang menuangnya, orang yang membuatnya, orang yang dibuatkan khamar, orang yang membawanya, orang yang dibawakan khamar, orang yang menjualnya, orang yang membelinya dan orang yang menikmati hasil penjualannya." [HR Ahmad, Al Bayhaqi dll]

Semua yang disebutkan diatas menujukkan banyaknya pelanggaran dan dosa akibat khamar. Bukan hanya orang yang meminumnya namun semua yang terlibat sehingga khamar tersebut diminum oleh orang lain maka semuanya mendapatkan hukuman dan dosa yang sama.

Demikianlah proses pelarangan minuman keras dan beberapa hal yang menjelaskan tentang bahayanya yang mengancam jiwa, harta dan kehidupan sosial masyarakat.

Sumber rujukan :
  • Terjemah Al Qur'an v1.5
  • Maktabah Syamilah 3.48
  • Tafsir Al Washiith oleh DR. Wahbah bin Musthofa Az Zuhaily
  • Kamus Bahasa Arab v2.0.1

1 komentar:

Hallo kita ada juga nih artikel tentang 'Dampak Meminum Alkohol' silahkan kunjungi dan dibaca. Ini linknya;
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1897/1/Artikel_10503145.pdf
Thank you.
Semoga bermanfaat.

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”
(HR. Al-Bukhari 6089 & Muslim 46)